Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Malang (FIKES UMM) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa penelitian yang melibatkan manusia atau hewan sebagai subjek dilakukan secara etis dan bertanggung jawab.
Tugas dan Fungsi KEPK FIKES UMM
-
Melakukan Penilaian Etik Protokol Penelitian
KEPK FIKES UMM bertugas menilai protokol penelitian yang melibatkan subjek manusia atau hewan untuk memastikan bahwa penelitian tersebut mematuhi prinsip-prinsip etika penelitian. -
Memberikan Persetujuan Etik (Ethical Clearance)
Setelah menilai protokol penelitian, KEPK memberikan persetujuan etik bagi penelitian yang memenuhi standar etika yang ditetapkan. Persetujuan ini penting untuk melindungi hak dan kesejahteraan subjek penelitian. -
Melindungi Hak dan Kesejahteraan Subjek Penelitian
KEPK memastikan bahwa penelitian dilakukan dengan menghormati hak, keselamatan, dan kesejahteraan subjek penelitian, serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul selama proses penelitian. -
Menyelenggarakan Pelatihan Etik Penelitian
KEPK juga berperan dalam menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi mengenai etika penelitian kepada peneliti dan mahasiswa, guna meningkatkan pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip etika dalam penelitian.
KEPK FIKES UMM berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap penelitian yang dilakukan di lingkungan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Malang sesuai dengan standar etika nasional dan internasional, seperti pedoman dari Council for International Organizations of Medical Sciences (CIOMS) dan Deklarasi Helsinki.